Document Preview
Draft dokumen hasil olahan kecerdasan buatan dari 1.920 aspirasi bulan ini.
PROVINSI JAWA TIMUR
EXECUTIVE POLICY BRIEF
FOKUS: KRISIS INFRASTRUKTUR JALAN DESA DAN DAMPAK TERHADAP DISTRIBUSI HASIL PANEN DI Kabupaten Malang DAN Kota Batu
1. Latar Belakang Masalah
Berdasarkan sentimen analisis dari 1.920 data aspirasi yang masuk ke platform ASTARI dalam 60 hari terakhir, keluhan mengenai kerusakan infrastruktur jalan kabupaten dan jalan desa mendominasi 19.2% dari total keluhan konstituen Dapil 6 Jatim. Terjadi lonjakan urgensi level "High" hingga "Critical" karena masifnya curah hujan tinggi yang membuat jalan tanah dan aspal terkelupas menjadi kubangan.
Kerusakan paling parah terpusat di wilayah sentra pertanian, yaitu Kabupaten Malang (Kec. Singosari, Kec. Salapian) dan Kota Batu. Situasi ini bukan sekadar kendala mobilitas harian, namun telah bertransformasi menjadi krisis ekonomi bagi para petani karena tersendatnya jalur distribusi logistik hasil panen.
2. Kelompok Terdampak & Dampak Nyata
- Petani & Pekebun Rakyat: Biaya operasional pengangkutan hasil panen meningkat hingga 40%. Mutu komoditas menurun lantaran tertahan lebih lama di perjalanan.
- Siswa dan Pelajar: Mengalami hambatan akses sekolah harian karena rute berlumpur dan rawan kecelakaan.
- Layanan Kegawatdaruratan: Keterlambatan akses ambulans puskesmas ke rumah sakit daerah, menekan angka keselamatan pasien rujuk dari desa terpencil.
3. Analisis Celah Anggaran dan Advokasi
Investigasi lanjutan sistem menyimpulkan bahwa Pemerintah Desa (melalui Dana Desa) tidak lagi memiliki kewenangan maupun kecukupan anggaran untuk melakukan rigid beton pada jalan poros penghubung karena telah masuk dalam prioritas APBD Kabupaten yang sering tertunda dan terkendala. Intervensi kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Inpres Jalan Daerah (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan) sangat dibutuhkan sebagai pintu masuk penyelesaian yang tepat guna.
4. Rekomendasi Advokasi di DPRD Jatim (Talking Points Paripurna)
- Desakan Program Inpres Jalan Daerah 2026: Memperjuangkan kuota penambahan pembangunan jalan inpres minimal sejauh 25 KM di titik kritis Kab. Malang dan Kota Batu.
- Koordinasi Prioritas dengan Kementerian PUPR: Membawa resume aspirasi ini secara formal dalam RDP Komisi terkait sebagai bukti empiris penderitaan konstituen.
- Sinergi Pusat dan Daerah: Mendorong percepatan sinkronisasi usulan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Jalan antara Pemkab Kabupaten dan Kementerian Keuangan untuk kuartal mendatang.

